-

PENGUMUMAN BENDA SITAAN YANG TIDAK DIAMBIL PEMILIK ATAU YANG BERHAKPENGUMUMAN BENDA SITAAN
Bagi masyarakat yang pernah dikenakan tilang di wilayah Kota Surakarta dan belum mengambil barang sitaan berupa kendaraan roda dua, harap segera mengambil benda sitaan / barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Jl. Pamedan No.1 Kepatihan Wetan, Jebres, Surakarta pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.








