
Bagi masyarakat yang pernah dikenakan tilang di wilayah Kota Surakarta dan belum mengambil barang sitaan berupa kendaraan roda dua, harap segera mengambil benda sitaan / barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Jl. Pamedan No.1 Kepatihan Wetan, Jebres, Surakarta pada hari kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.





