
Pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 8-9 September 2026, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Surakarta telah melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum non-litigasi kepada PERUMDA Air Minum Toya Wening Kota Surakarta.
Kegiatan ini berupa upaya pemanggilan terhadap 77 pelanggan untuk dilakukan mediasi terkait penyelesaian tunggakan pembayaran rekening air.
Dalam kegiatan ini kami sangat mengapresiasi terhadap itikad baik dan sikap kooperatif dari pelanggan yang telah hadir memenuhi undangan untuk menyelesaikan kewajibannya.





