Pembinaan

Tugas dan Fungsi

Melaksanakan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pengelolaan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi, memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Surakarta dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.

Fungsi Sub Bagian Pembinaan di antaranya :

  1. Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pembinaan berupa bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  2. Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta pembinaan kerja sama seluruh satuan kerja di bidang administrasi;
  3. Penyiapan rencana dan koordinasi perumusan kebiijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan prasarana dan sarana, pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya;
  4. Pembinaan manajemen, organisasi tatalaksana, analisis, jabatan fungsional Jaksa, urusan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan perpustakaan, dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  5. Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan;
  6. Melaksanakan pembinaan manajemen terhadap pengelolaan data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan Negeri.

Sub Bagian Pembinaan terdiri atas :

  1. Urusan Kepegawaian;
    Dalam melakukan tugasnya, Urusan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
    • Penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan rencana dan program kerja;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan mutasi pegawai;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan pegawai;
    • Pelaksanaan urusan jabatan fungsional Jaksa yang menjadi tanggung jawabnya;
    • Penyiapan bahan dan pelaksanaan tata naskah kepegawaian organisasi dan analisis jabatan;
    • Pelaksanaan urusan pembinaan kerohanian dan kesejahteraan pegawai;
    • Penyiapan bahan usulan pengangkatan, kepangkatan, pemensiunan dan pemberhentian pegawai.
  2. Urusan Keuangan;
    Dalam melaksanakan tugasnya, Urusan Keuangan menyelenggarakan fungsi :
    • Penyiapan bahan dan penyusunan rencana anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
    • Pembukuan dan verifikasi anggaran;
    • Penyiapan bahan penyusunan sumbangan perhitungan anggaran keuangan;
    • Penelitian dan penilaian, terhadap pelaksanaan anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
    • Pengelolaan pembendaharaan.
  3. Urusan Tata Usaha dan Perpustakaan;
  4. Urusan Perlengkapan;
  5. Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti).
    Dalam melaksanakan tugasnya, Urusan Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
    • Pelaksanaan urusan data statistik kriminal dan teknologi informasi;
    • Pelaksanaan urusan dokumentasi hukum.
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?