FAQ
- Jam berapa pelayanan public di Kejaksaan Negeri Surakarta?
Jawab: Senin – Jumat jam 08.30 – 15.30
- Pelayanan publik apa saja yang ada di Kejaksaan Negeri Surakarta?
Jenis Pelayanan Publik :
- Pelayanan Tilang
- Pelayanan Antar Barang Bukti
- Pelayanan Laporan Pengaduan
- Pelayanan Hukum
- Apakah bias mengambil bukti tilang lebih dari awal waktu yang ditentukan?
Jawab : Bisa diambil pada hari yang ditentukan atau setelahnya, selama masih dalam waktu dan jam pelayanan. Namun, tidak bias di ambil SEBELUM waktu yang ditentukan.