
Pada Jumat, 11 September 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran melaksanakan ekspose terkait usulan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) dalam perkara penyalahgunaan narkotika kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Langkah rehabilitasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil assessment terpadu serta kondisi tersangka sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan bukan merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejaksaan terus berupaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, kemanfaatan, dan keadilan yang berimbang.
Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan dan memberikan kesempatan untuk kembali ke jalan yang benar.
Kejaksaan hadir untuk mewujudkan keadilan yang menyejukkan, memulihkan, dan berlandaskan hati nurani.





