Eksekusi Terpidana

Eksekusi Terpidana

Kejaksaan Negeri Surakarta telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana inisial DTW atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak, berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum serta wujud ketegasan terhadap segala bentuk kejahatan dan kekerasan terhadap anak.#kejarisurakarta #kejaksaanri