
SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN DRAINASE MANAHAN
Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Normalisasi Drainase Kawasan Manahan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan agenda pembacaan putusan.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
1. Terdakwa Ir. Arif Nurhadi, MM
(Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)
🔹 Tuntutan JPU:
Pidana penjara 4 tahun
Denda Rp200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan
🔹 Putusan Majelis Hakim:
Pidana penjara 2 tahun 6 bulan
Denda Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
2. Terdakwa Ir. Haminto Mangun Diprojo, MT
(Direktur PT Kenanga Mulya selaku Pelaksana Pekerjaan)
🔹 Tuntutan JPU:
Pidana penjara 4 tahun
Denda Rp200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan
Uang Pengganti Rp2.546.990.276,98 subsidair 1 tahun penjara
🔹 Putusan Majelis Hakim:
Pidana penjara 2 tahun 6 bulan
Denda Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan
Uang Pengganti Rp2.546.990.276,98 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara
Atas putusan tersebut, para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi melindungi keuangan negara dan kepentingan masyarakat.








