
Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan yang transparan kepada masyarakat.
Pengembalian barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.








