
Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan pemindahan barang bukti berupa 1 unit mobil terkait perkara tindak pidana korupsi PT Sritex. Barang bukti tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kini ditempatkan di Rupbasan Surakarta untuk pengelolaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara tertib, transparan, serta akuntabel.








