
Pada Hari Rabu, 20 Agustus 2025,di Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. ARIF ZAINUDIN, telah dilaksanakan Penjemputan terpidana yang telah dinyatakan selesai Rehabilitasi Medisnya, sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan serta tindak lanjut atas kebijakan negara dalam memberikan amnesti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








