
Kejaksaan Negeri Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta dan Inspektorat Kota Surakarta melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Integritas dan Anti Korupsi serta Evaluasi Program Jaga Kelurahan”, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pembentukan Teras Anti Korupsi di Kelurahan se-Kota Surakarta. (Kamis. 18 Juni 2026)
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Camat dan Lurah se-Kota Surakarta sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta menegaskan bahwa predikat Kelurahan Anti Korupsi tidak boleh sekadar menjadi simbol administratif, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata melalui pelayanan publik yang jujur, transparan, profesional, dan berpihak kepada masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Surakarta juga mengajak seluruh Camat dan Lurah untuk mendukung program-program strategis seperti Jaga Kelurahan, Bale Banyu Bening, serta berbagai upaya pencegahan korupsi yang bertujuan melindungi aparatur pemerintah agar tidak terjerumus dalam permasalahan hukum.
Melalui kolaborasi antara Kejaksaan, Inspektorat, dan Pemerintah Kota Surakarta, diharapkan tercipta pemerintahan yang semakin bersih, terpercaya, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.









