
Kejaksaan Negeri Surakarta berkomitmen penuh mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sebagai langkah nyata, kini hadir layanan KiosK Self-Service untuk pengambilan tilang yang lebih praktis, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Layanan Kiosk Tilang tersedia di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta dan Gedung MPP Surakarta.
Sebagai informasi, untuk sementara pengambilan barang bukti tilang hanya dilayani di Gedung MPP SKA.
Mari manfaatkan layanan ini untuk kemudahan dan kenyamanan bersama









