
Kejaksaan Negeri Surakarta telah melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama Terpidana berinisial A T.
Barang bukti yang diserahkan berupa:
– Uang tunai sejumlah Rp9.742.088.000,00 (Sembilan miliar tujuh ratus empat puluh dua juta delapan puluh delapan ribu rupiah).
– Berbagai unit handphone.
– Mobil dan Motor
Penyerahan dilakukan langsung kepada PT. BPD Jateng Cabang Wonogiri melalui saksi Mulyanto, S.H. selaku Pemimpin Cabang PT. BPD Jateng Cabang Wonogiri. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen penegakan hukum dalam memulihkan hak korban dan menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).








