
Pada hari Senin 02 Maret 2026 Sosialisasi Surat Edaran Jampidsus tentang Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai langkah strategis dalam memperkuat pemahaman dan implementasi hukum yang adaptif serta berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menyelaraskan praktik penegakan hukum dengan dinamika regulasi terbaru demi kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum.









