
Kegiatan pemeliharaan barang sitaan dan barang rampasan dilakukan oleh Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Surakarta di Rupbasan Surakarta.
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam memastikan kondisi barang bukti tetap terjaga, terawat, dan memiliki nilai guna selama proses hukum berlangsung maupun sebelum dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Melalui pemeliharaan rutin ini, diharapkan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dapat berjalan tertib, profesional, dan akuntabel.








