
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surakarta mengikuti kegiatan Pemantauan, Asistensi, dan Evaluasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pada 11 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus melalui evaluasi, asistensi, serta penyamaan persepsi dalam penerapan kebijakan dan teknis penanganan perkara di jajaran Kejaksaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penanganan perkara tindak pidana khusus semakin profesional, terukur, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








