
Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Whistle Blowing System (WBS) kepada seluruh pegawai sebagai upaya memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. (Kamis, 5 Februari 2026)
Melalui kegiatan ini, seluruh pegawai diberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran hukum serta perlindungan bagi pelapor (whistle blower) sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.
WBS merupakan instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus mendukung komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).








