Rekonstruksi Perkara Pidana an. D.S.

Rekonstruksi Perkara Pidana an. D.S.

Pada Jumat, 30 Januari 2025, bertempat di Banjarsari, Kota Surakarta, Jaksa Fungsional dan Staf Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surakarta menghadiri undangan dari Polresta Surakarta dalam rangka kegiatan rekonstruksi perkara terhadap tersangka D.S.

Rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penegakan hukum guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, serta memastikan terpenuhinya unsur formil dan materiil perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

#kejaksaanri
#kejarisurakarta

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?