
Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan Rapat Koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik dalam rangka penyamaan persepsi pada masa transisi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum, menyamakan pemahaman terhadap ketentuan hukum yang baru, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan di masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP Nasional.
Melalui koordinasi yang solid, diharapkan pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan semangat reformasi hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat








