
Pada hari Senin, 29 September 2025, Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum pidana yang menjadi kewenangan Kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP – tentang Pencurian dengan pemberatan
Pasal 480 KUHP – tentang Penadahan atau pertolongan jahat
Melalui tahapan ini, Kejaksaan Negeri Surakarta menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan, demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.








