Detail Perkara Pidana Umum

Nomor Perkara
PDM-57/SKRTA/Eku.2/11/2022

Nama Terdakwa
SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR

Agenda Persidangan
Rencana Tuntutan Pidana Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa SUGI NUR RAHARJA alias GUS NUR melanggar.

Pasal yang disangkakan

Pertama Primair Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 14 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, lebih Subsidiair Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan

M E N U N T U T

Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

  • Menyatakan terdakwa SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, secara bersama-sama sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 14 ayat
  • Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair.
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa SUGI NUR RAHARJA Alias GUS NUR selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Nomor Perkara
PDM-56/SKRTA/Eku.2/10/2022

Nama Terdakwa
BAMBANG TRI MULYONO

Agenda Persidangan
Rencana Tuntutan Pidana Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa BAMBANG TRI MULYONO melanggar

Pasal yang disangkakan

Pertama Primair Pasal 14 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 14 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, lebih Subsidiair Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

M E N U N T U T

Menyatakan terdakwa BAMBANG TRI MULYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat secara bersama-sama sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair.
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa BAMBANG TRI MULYONO selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?