Detail Perkara Pidana Khusus

Nomor Perkara
PDS- 01 /Ft.1/07/2022

Nama Terdakwa
H. IR. SUYITNO, MM

Agenda Persidangan
PUTUS PN

Pasal yang disangkakan

Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UURI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta.

Tuntutan

  1. Menyatakan terdakwa H. Ir. SUYITNO,MM. secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan “tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Pertama Primair.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Ir. SUYITNO, MM. berupa pidana penjara selama  4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan  dikurangkan dengan masa penahanan sementara yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga)  bulan kurungan.
  3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa H. Ir. SUYITNO.MM. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Negara melalui LPDB KUMKM dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan kepada LPDB KUMKM sebesar 668.888.888,00 (enam ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah ) sebagai setoran, sehingga masih ada tunggakan pokok sebesar Rp.311.111.112,00 (tiga ratus sebelas juta seratus sebelas ribu seratus dua belas rupiah)  ditambah denda keterlambatan pokok senilai Rp. 41.187.744,00 (empat puluh satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah ) jadi total uang pengganti sebesar Rp. 352.298.856,00 (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika harta kekayaannya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan.
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?