Nota Kesepakatan Datun dan Restorative Justice

Nota Kesepakatan Datun dan Restorative Justice

Penandatanganan Nota Kesepakatan Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pemerintah Kota Surakarta

Kejaksaan Negeri Surakarta resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Surakarta melalui penandatanganan Nota Kesepakatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta pelaksanaan Restorative Justice (RJ).

Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna memberikan pelayanan hukum yang maksimal, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menghadirkan keadilan yang lebih humanis.

*Ruang lingkup kerja sama mencakup:
*Bantuan hukum – Kejaksaan mewakili Pemkot Surakarta dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk mediasi dan penanganan somasi.
*Pertimbangan hukum – Pemberian pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance), dan audit hukum (Legal Audit).
*Tindakan hukum lain – Menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta bertindak sebagai mediator atau negosiator dengan pihak ketiga.
*Pengamanan aset – Dukungan pengelolaan dan pengamanan aset Pemkot Surakarta melalui pertukaran data dan langkah strategis lainnya.
*Peningkatan kapasitas SDM – Kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan sumber daya kedua belah pihak.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga memperkuat pelaksanaan Restorative Justice, Melalui RJ, diharapkan tercipta penyelesaian hukum yang lebih adil, cepat, dan berperikemanusiaan, tanpa selalu harus melalui jalur peradilan.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Surakarta dan Pemkot Surakarta berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang solutif, menjaga keuangan negara, dan menghadirkan keadilan yang dekat dengan masyarakat.

#kejaksaanri
#kejarisurakarta #restorativejustice

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?