Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Drainase Manahan

Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Drainase Manahan

Pada hari Selasa, 9 September 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Surakarta kepada Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana khusus yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Normalisasi Saluran Drainase Manahan Kawasan Sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Surakarta yang diduga dilakukan oleh Tersangka AN dan HMD. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana berikut :
– Terhadap AN dilakukan penahanan di RUTAN KELAS I SURAKARTA
– Terhadap HMD dilakukan penahanan kota

Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara Tindak Pidana Khusus. Proses penanganan perkara terus berjalan untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat

#kejaksaanri
#kejarisurakarta

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?