
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Surakarta pada hari Senin, 08 September 2025 telah melaksanakan pengembalian barang bukti tindak pidana Narkotika berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor dengan Terdakwa atas nama P. A. P als B. P.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Surakarta dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.








