
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Surakarta pada hari Senin, 1 September 2025 telah melaksanakan pengembalian barang bukti tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua/sepeda motor Honda Scoopy Terdakwa an. A. H. bin H. W.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Surakarta dalam menjaga tertib administrasi dan transparansi penanganan barang bukti.









