
Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian uang senilai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada pihak korban dari perkara penipuan dengan terdakwa R.F. binti S.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.









