Pengumuman benda sitaan / barang bukti perkara yang sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, namun belum diambil oleh pemilik atau pihak yang berhak.
Untuk itu, diumumkan kepada masyarakat agar informasi ini diketahui secara luas.
Bagi yang merasa berhak, silakan menghubungi atau datang ke Kejaksaan Negeri Surakarta dengan membawa dokumen pendukung sesuai aturan yang berlaku.












