
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Surakarta pada hari Rabu, 27 Agustus 2025 telah melaksanakan pengembalian barang bukti tindak pidana narkotika berupa 2 (dua) unit kendaraan roda dua/sepeda motor.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Surakarta dalam menjaga tertib administrasi dan transparansi penanganan barang bukti.









