
Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum berupa kendaraan Sepeda Motor Perkara Narkotika dan Mobil Perkara Perlindungan Anak.






Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara tindak pidana umum berupa kendaraan Sepeda Motor Perkara Narkotika dan Mobil Perkara Perlindungan Anak.