
Kejaksan Negeri Kota Surakarta melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Barang Bukti sebagian besar berupa Narkotika dan zat adiktif lainnya serta beberapa barang bukti lain. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Surakarta pada hari 12 Juni 2025.









