
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta (D.B. Susanto, SH, MH) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juli s’d bulan Desember 2024 bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (24/12/2024)
Jumlah Barang Bukti Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang dimusnahkan terdiri dari:
A. Narkotika:
+ Sabu-sabu :± 326.64456 gram
+ Ganja Kering :±110.46005 gram
+ Pil Inex :± 116 butir
+ Timbangan digital : 15 unit
+ Alat bong/penghisap, alumunium foil : 15 buah
+ Tube Urine : 14 buah
+ Pipet Kaca : 5 buah
B. Alat Komunikasi/Handphone: 42 buah
+ Celana : 5 buah
+ Tas : 5 buah
+ Jaket : 1 buah









