Coffee Morning dengan Tema “Dunia Usaha Solo 2024 Tantangan, Peluang dan Harapan”

Coffee Morning dengan Tema “Dunia Usaha Solo 2024 Tantangan, Peluang dan Harapan”

pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 09.00 WIB – 11.30 WIB bertempat di Resto Makunde Solo Safari, Kec Jebres, Kota Surakarta telah dilaksanakan Coffee Morning dengan Tema “Dunia Usaha Solo 2024 Tantangan, Peluang dan Harapan” yang dihadari oleh lk 45 orang.

Hadir dalam kegiatan:

  1. D.B. Susanto, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta)
  2. Ferry S. Indrianto (Ketua KADIN Kota Surakarta)
  3. Dwiyanto Cahyo Sumitat (Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo)
  4. Budi Murtono (Sekretaris Daerah Kota Surakarta)
  5. Anggota dan pengurus Kadin Surakarta
  6. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta


    Adapun kegiatan sebagai berikut:
    1. Inti sambutan Ferry S. Indrianto (Ketua KADIN Kota Surakarta) : Tahun 2024 kita harapkan dengan pembangunan. Dimana dengan pembangunan akan menggerakan dunia usaha dan ekonomi di kota Solo. Kita lihat dari Tujuan pembangunan berkelanjutan (Perpres 59 Tahun 2017) dapat menjadi semangat kita semua untuk melakukan pembangunan kedepannya, pertumbuhan ekonomi industri inklusif dan mengatasi ketimpangan. Pembangunan harus berkelanjutan. Dimana pembangunan tersebut memerlukan waktu untuk proses pembangunan tersebut.

  7. Inti Sambutan Dwiyanto Cahyo Sumirat (Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo) : Perkembangan dan Proyek Perekonomian Solo Raya. Sikap menghadapi ekonomi 2024 harus optimis dan waspada. Ekonomi di negara maju sudah agak beda. Negara negara maju sekarang mengalami pelambatan inflasi. Dimana membuat nilai dolar semakin kuat. Sehingga mengganggu kekuatan ekonomi negara kita.Sektor akomodasi makan dan minum memiliki kontribusi ekonomi tertinggi khususnya di kota Solo.
  8. Inti sambutan Budi Martono (Sekretaris Daerah Kota Surakarta ) : berbicara mengenai pembangunan Kota Solo, Kita berharap adanya nanti masukan demi pembangunan Kota Solo lebih baik kedepannya. Dimana dengan pembangunan ini akan memberikan dampat positif pada ekonomi rakyat di Kota Solo.
Isu Strategis RPJMD Kota Surakarta 2021-2025. Kita ingin melakukan pembangunan ekonomi cerdas, berkeadilan dan berkelanjutan. Dimana kita melakukan pembangunan ekonomi tidak dengan cara yang lama tetapi dengan memanfaatkan ide ide kreatif dan perkembangan teknologi yang ada.
Adapun Arah kebijakan tahun 2024 diantaranya 
a. kita ingin mengembangkan pemasaran.
b. Kita melakukan bekerja sama dengan daerah sekitar, dimana solo tidak hanya bergerak sendiri, tetapi kita juga meminta bantuan kepada daerah sekitar.
c.Pariwisata yang didukung ekonomi kreatif
d. Perluasan pelaku usaha UMKM
e. Pengembangan Sentra IKM Batik dan Mebel
f. Peningkatan belanja pemerintah di market place ( e katalog lokal)
Kita sudah menetapkan 17 titik prioritas pembangan kota solo dimana kita harapkan dengan 17 titik tersebut dapat meningkatkan ekonomi di Kota Solo
  9. Inti sambutan D.B Susanto, SH, MH (kepala kejasaan negeri surakarta) :
pada kesempatan ini saya akan menyampaikan profil Kejaksaan khusus nya hubungan dunia usaha dengan hukum yang berlaku. Bahwa kejaksaa sebagai institusi negara yang saat ini sedang giat”nya dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Berbicara mengenai dunia usaha, tugas dan wewenang kejaksaan bahwa kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasan dalam bidang penuntutan. Beberapa wewenang kejaksaan berdasarkan UU no 11 Tahun 2021 antara lain ada di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, bidang ketertiban dan ketentraman umum dan bidang intelijen. Berbicara mengenai dunia usaha, peran kejaksaan antara lain:
a .Kita bisa melaksanakan penegakan hukum,dimana contohnya bisa melaksanakan pembubaran akan suatu badan usaha yang terindikasi pada suatu tindak pidana korupsi. 
b. Pemberian bantuan hukum pada pemerintah
c. Bertindak sebagai mediator dan fasilitator antara pemerintah dan pihak swasta.
d. Penegakan dan Penanganan Tindak Pidana Ekonomi, Delik di bidang ekonomi, meliputi delik penyelundupan,  kecurangan bidang kepabeanan,  delik bidang perbankan,  delik bidang perniagaan, delik pencucian uang, delik pasar modal, delik otoritas jasa keuangan, delik pemalsuan merek (brand counter feiting), delik lingkungan hidup, termasuk delik dalam Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang ZEE, Undang-Undang Kehutanan, UndangUndang Perkebunan, dan lain-lain.
e.Perlindungan hukum bagi pelaku usaha
Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?