
Kejaksaan Negeri Surakarta melalui jajaran Intelijen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di sejumlah satuan pendidikan di wilayah hukum Kota Surakarta, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada SDN Kauman, SD Muhammadiyah 2, SD Muhammadiyah 23 Semanggi, SMAN 9, SMPN 11, SDN Sampangan, SDN Sawahan, serta SDN Beton Surakarta.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kejari Surakarta melakukan pemantauan secara langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan revitalisasi, mulai dari kondisi dan progres pekerjaan di lapangan hingga kesesuaian pelaksanaan dengan rencana yang telah ditetapkan.
Program revitalisasi tersebut mencakup berbagai pekerjaan, antara lain pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, ruang UKS, ruang administrasi, laboratorium, toilet, musala, hingga penataan lingkungan sekolah dan fasilitas pendukung lainnya.
Melalui monitoring dan evaluasi secara langsung, Kejaksaan Negeri Surakarta berupaya menjalankan fungsi intelijen secara preventif dan konstruktif, sekaligus memastikan setiap program pembangunan yang menyentuh kepentingan masyarakat dapat terlaksana secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Bersama mengawal pembangunan, untuk pendidikan yang lebih baik dan masa depan generasi yang lebih kuat.





