
“Kunci keberhasilan penanganan perkara pidana ada di belakang layar! 💼⚖️”
Sinergi dan koordinasi antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi utama untuk menyempurnakan berkas perkara (P-21). Mulai dari pra-penuntutan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), komunikasi yang solid memastikan setiap alat bukti sah dan berkeadilan.
Bersama mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional! #kejaksaanri #kejarisurakarta





