
Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp320.700.000,- pada Senin, 8 Desember 2025. Penyitaan dilakukan dari salah satu saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2021–2024.
Barang bukti uang tersebut telah diamankan dan disimpan dalam rekening RPL Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang akuntabel dan transparan.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung. Penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Surakarta berkomitmen penuh mendukung pemberantasan korupsi dan memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan dengan tertib, bersih, serta bebas dari penyalahgunaan.





