
Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimcam, perangkat kelurahan, jajaran internal Kejari Surakarta, serta mahasiswa magang UNS.
Pemusnahan dilakukan terhadap 46 perkara, terdiri dari:
- 44 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif
- 2 perkara tindak pidana ringan
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain: sabu, ganja, pil ekstasi, alat konsumsi narkotika, handphone, timbangan digital, minuman keras, dan sejumlah barang lainnya. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui metode penghalusan, pemukulan, serta pembakaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Dr. Supriyanto, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penyelesaian perkara secara tuntas serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pencegahan tindak pidana di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya serta mendukung upaya penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.





