
Pada hari ini, Kamis 4 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Pendampingan Hukum pada Pelaksanaan Eksekusi atas perkara perdata Nomor: 10/PDT.EKS/2025/PN.Skt Jo. perkara terkait yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi pengosongan dilaksanakan di wilayah Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dipimpin oleh Panitera Eksekusi Pengadilan Negeri Surakarta dan didukung oleh unsur forkopimda serta instansi terkait.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
• Kapolresta Surakarta
• Kasi Datun Kejari Surakarta dan Jaksa Pengacara Negara
• Panitera Eksekusi PN Surakarta
• Jajaran KAI Daop 6 Yogyakarta
• Kabagops Polresta Surakarta
• Danramil dan Kapolsek Banjarsari
• Perwakilan Denpom IV/4 Surakarta
• Camat Banjarsari
• Lurah Gilingan
• Kuasa Hukum Termohon Eksekusi
Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, dan kondusif, tanpa terdapat perlawanan dari para pihak. Adapun rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh kuasa hukum termohon tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendampingan hukum ini, Kejaksaan Negeri Surakarta menegaskan komitmennya dalam:
✔ memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai hukum;
✔ mendukung kepastian dan ketertiban hukum bagi masyarakat;
✔ memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga situasi tetap kondusif.





