
Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Bidang Tindak Pidana Umum pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, telah melaksanakan eksekusi putusan pidana terhadap anak berinisial ZL yang terbukti melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta, anak tersebut dijatuhi pidana berupa bimbingan di Griya Abhipraya Parahita Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten selama 3 (tiga) bulan.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Surakarta dalam menjalankan putusan pengadilan serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan anak sesuai dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).









