
Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Boyolali serta unsur Forkopimda Kabupaten Boyolali melaksanakan kegiatan pemusanahan Barang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal hasil penindakan bersama, bertempat di Halaman Pendopo Alun-Alun Boyolali, pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Surakarta, Agung Wibowo, S.H., M.H., bersama para pejabat instansi terkait lainnya.
Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Surakarta dengan berbagai pihak melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal dan sejumlah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp17,9 miliar dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Surakarta menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan cukai, serta melindungi masyarakat dan industri hasil tembakau yang sah.









