
EKSEKUSI PUTUSAN PIDANA TERHADAP ANAK PELANGGAR HUKUM
Kejaksaan Negeri Surakarta melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah melaksanakan eksekusi putusan pidana terhadap anak berinisial AH, yang terbukti melanggar tindak pidana pencabulan.
Berdasarkan putusan pengadilan, anak tersebut dijatuhi pidana berupa pembinaan dalam Lembaga Yayasan Pendidikan Anak Nakal Surakarta selama 9 bulan.
Eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Surakarta dalam menegakkan hukum secara adil, manusiawi, dan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.





