Penjemputan Rehabilitan Medis

Penjemputan Rehabilitan Medis

Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa pengembalian Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidana rehabilitasi dan dinyatakan pulih kepada pihak keluarga dan masyarakat.

​Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan juga mencakup pemulihan hak dan reintegrasi sosial bagi Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya. #kejarisurakarta#kejaksaanri