Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi KONI

Tahap II: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi KONI

Pada Senin tanggal 31 Agustus 2026, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surakarta terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi KONI.

​Dalam pelaksanaan Tahap II ini terdapat 2 tersangka : LK dan TAR yang resmi diserahkan beserta barang bukti. Selanjutnya, para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di RUTAN Kelas I Surakarta.

​Seluruh rangkaian proses Tahap II berlangsung aman dan lancar, meliputi: Pemeriksaan identitas dan kondisi kesehatan tersangka, Pengecekan barang bukti, ​Penandatanganan berita acara serah terima administrasi, Pengalihan status penahanan tersangka di bawah kewenangan JPU.