
Selasa, 11 Agustus 2026 – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pendampingan hukum terhadap PERUMDA Air Minum Toya Wening Kota Surakarta.
Kegiatan Monev ini meliputi pengawasan dan evaluasi pada tiga bidang pengadaan penting, yaitu:
1. Pengadaan Jasa Keamanan
2. Pengadaan Jasa Kebersihan
3. Pengadaan Jasa Pengemudi dan Operator AMDK.
Pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meminimalisir risiko hukum, serta mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.#kejarisurakarta#kejaksaanri





