
Pada Selasa, 30 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Periode Januari–Juni Tahun 2026 terhadap barang bukti dari 85 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Negeri Surakarta dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk penyelesaian akhir terhadap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, optimalisasi pengelolaan barang bukti, serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi. 🤝 Kejaksaan Negeri Surakarta berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. #kejarisurakarta #kejaksaanri





