Identifikasi Pemanfaatan Aset PT. KAI DAOP VI Oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surakarta

Identifikasi Pemanfaatan Aset PT. KAI DAOP VI Oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surakarta

🏛️ SINERGI JPN KEJARI SURAKARTA DALAM PENATAAN ASET PT. KAI DAOP VI⚖️ Rabu, 24 Juni 2026 — Bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Surakarta, telah dilaksanakan kegiatan Mediasi mengenai Identifikasi Pemanfaatan Aset PT KAI Daop VI oleh Pemerintah Kota Surakarta. Mediasi ini dipimpin oleh Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Andri Kristanto, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surakarta, serta dihadiri oleh perwakilan Pemkot Surakarta. Mediasi ini membahas pencarian solusi hukum terkait legalitas pemanfaatan lahan aset PT KAI Daop VI yang saat ini digunakan sebagai lokasi Pasar Jebres dan Pasar Sangkrah oleh Dinas Perdagangan Kota Surakarta. Melalui mediasi ini, JPN Kejari Surakarta berkomitmen memberikan layanan tindakan hukum lain guna memperbaiki tata kelola administrasi, memastikan operasional pasar tetap berjalan legal demi kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta upaya pemulihan keuangan Negara. #kejarisurakarta #kejaksaanri

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?