Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Pada hari Senin, 18 Mei 2026, Kejaksaan Negeri Surakarta telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bapak Teguh Subroto, S.H., Μ.Η.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, namun juga mengedepankan nilai kemanusiaan, pemulihan keadaan semula, serta terciptanya perdamaian dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Keadilan Restoratif, Hukum yang Humanis untuk Indonesia yang Harmonis.

#kejarisurakarta #kejaksaanri #Restorative Justice #Keadilan Restoratif #KejatiJateng #PenegakanHukum #Humanis #Surakarta

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?