Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Penganiayaan

Kejaksaan Negeri Surakarta menghadiri kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan dengan tersangka berinisial A.B.S. yang dilaksanakan di Halaman Polresta Surakarta.

Rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 24 adegan guna memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, korban, dan saksi dalam proses penyidikan.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran penyidik Polresta Surakarta, Jaksa Fungsional, serta tim dari Kejaksaan Negeri Surakarta sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Melalui rekonstruksi ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh terkait peristiwa yang terjadi sehingga mendukung proses penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#KejariSurakarta
#PenegakanHukum
#Rekonstruksi
#Adhyaksa
#Transparansi

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?