PENGUMUMAN : Pengambilan Benda Sitaan / Barang Bukti yang tidak diambil pemilik atau yang berhak

PENGUMUMAN : Pengambilan Benda Sitaan / Barang Bukti yang tidak diambil pemilik atau yang berhak

Kejaksaan Negeri Surakarta menginformasikan kepada masyarakat terkait barang bukti/benda sitaan perkara tilang yang hingga saat ini belum diambil oleh pemilik yang berhak.

Barang bukti tersebut meliputi SIM, STNK, Buku KIR, serta Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam daftar.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki atau berhak atas barang bukti tersebut, segera lakukan pengambilan sesuai prosedur dan jam layanan yang berlaku.

🔎 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Surakarta atau melalui kanal resmi kami.

Mari bersama wujudkan pelayanan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

#KejariSurakarta#Pengumuman#BarangBukti#Tilang#PelayananPublik

Buka WhatsApp
1
Butuh Bantuan?
Admin
Hallo 😊
Apa yang bisa kami bantu?