
Kejaksaan Negeri Surakarta menginformasikan kepada masyarakat terkait barang bukti/benda sitaan perkara tilang yang hingga saat ini belum diambil oleh pemilik yang berhak.
Barang bukti tersebut meliputi SIM, STNK, Buku KIR, serta Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam daftar.
Bagi masyarakat yang merasa memiliki atau berhak atas barang bukti tersebut, segera lakukan pengambilan sesuai prosedur dan jam layanan yang berlaku.
🔎 Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Surakarta atau melalui kanal resmi kami.
Mari bersama wujudkan pelayanan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
#KejariSurakarta#Pengumuman#BarangBukti#Tilang#PelayananPublik









